DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Sampah di Kalimantan Selatan Terus Menggunung, DPRD Sosialisasi Peraturan Persampahan

image
Ilustrasi sampah yang terus menggunung di Kalimantan Selatan. (ANTAR)

Sebagaimana penuturan Prof Sunardi yang juga dari PT Daur Ulang, bagaimana sampah agar mendatangkan manfaat atau bernilai ekonomi, bukan sebuah permasalahan.

Sedangkan, Erwin menerangkan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan lain sebagai tindak lanjut atau pengemplementasian UU tersebut.

Hamdi menuturkan pengelolaan sampah di Banjarmasin yang berjuluk "kota seribu sungai" dan mendapat apresiasi pemerintah pusat sebagai kota pertama di Indonesia yang bebas sampah plastik.***

Baca Juga: Sampah di TPA Bali Capai 1.200 Ton Per Hari, Kementerian Lingkungan Hidup Godok Regulasi Tak Lagi Menampung dari Per

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait