Aneh, Paslon Tri Rismaharini-Gus Hans Tidak Memperoleh Suara Satu pun di 3.900 TPS, PDI Perjuangan Menggugat
- Penulis : Ulil
- Kamis, 12 Desember 2024 10:16 WIB

“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK.
Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.
Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB.***