DECEMBER 9, 2022
Politik

Aneh, Paslon Tri Rismaharini-Gus Hans Tidak Memperoleh Suara Satu pun di 3.900 TPS, PDI Perjuangan Menggugat

image
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (kiri) dan KH Zahrul Azhar Asumta (kanan) melambaikan tangan saat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.

POLITIKABC.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah Tahun 2024.

Ronny menjelaskan bahwa di Jawa Timur, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mendapatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).

Artinya, tidak ada satu pun warga yang mencoblos atau memilih Rismaharini- Gus Hans di 3.900 TPS.

Baca Juga: Diusung PDI Perjuangan, Duet Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asad akan Maju di Pilkada Jatim, Mendaftar ke KPU Hari Ini

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain,” katanya.

“Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik,” tambah Ronny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024 malam.

Selain itu, PDI Perjuangan juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur, berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Pengamat Politik: PDI Perjuangan Usung Tri Rismaharini-Gus Hans di Pilkada Jatim, Membuat Kompetisi Semakin Ketat

“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM,” ujarnya.

Sementara itu, PDI Perjuangan menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut.

Diketahui bahwa PDI Perjuangan mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.

Baca Juga: Risma Maju di Pilkada Jatim, Presiden Jokowi akan Melantik Saifullah Yusuf Sebagai Menteri Sosial

Atas dasar dalil tersebut, PDI Perjuangan meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi,” katanya.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK. 

Baca Juga: Sekjen SATUPENA, Satrio Arismunandar: Menulis Biografi Jangan Terlalu Memuja atau Menghakimi

Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.

Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu 11 Desember 2024 pukul 22.13 WIB.***

Sumber: Antara

Berita Terkait