DECEMBER 9, 2022
News

Naik 6,5 Persen, Ini Daftar Besaran UMP di 30 Provinsi di Indonesia

image
Ilustrasi upah. Itulah daftar besaran UMP di 30 provinsi di Indonesia. (ANTARA). 

26. Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812

27. Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653

28. Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Terpilih Lahir dari Keluarga Buruh, Ini Profil Anura Kumara Dissanayaka

29. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270

30. Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: Antara

Berita Terkait