Pesan Jusuf Kalla yang Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia
- Penulis : Ulil
- Selasa, 10 Desember 2024 10:21 WIB
POLITIKABC.COM - Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, dan menyatakan pihaknya akan memperkuat jaringan PMI baik secara nasional maupun global.
Momentum penetapan Jusuf Kalla kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI, ditandai dengan simbolis ketok palu.
Seremonial itu sebagai tanda bahwa Jusuf Kalla kembali memegang kepemimpinan tertinggi di organisasi kemanusiaan PMI.
Baca Juga: Mayoritas DPD Golkar Dorong Merapat ke Prabowo, Ini Kata Jusuf Kalla
Dengan terpilihnya kembali Jusuf Kalla, PMI diharapkan dapat semakin solid, inovatif, dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan kemanusiaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Harapan kita, peranan PMI di manapun akan lebih baik, cepat, dan juga mengarah pada perbaikan hubungan, supaya dapat berjalan beriringan, kemudian bagaimana meningkatkan donor darah secara nasional, dan memperkuat jaringan," katanya dalam Munas PMI ke-22 di Jakarta, Senin.
Ia juga menyoroti banyaknya kasus bencana yang terjadi di Indonesia, sehingga memerlukan respons cepat dari PMI.
Baca Juga: Pesan Jusuf Kalla untuk Kader Golkar yang Paksa Ada Munaslub
"PMI sudah ada di mana-mana lah ya, kemarin di Sukabumi, Jawa Barat, saya berusaha masuk tapi jembatan rusak semua, tetapi relawan PMI sudah bekerja di sana," ujar dia.
Terkait kisruh Musyawarah Nasional (Munas) tandingan yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono, JK menegaskan pihaknya akan melaporkan Munas yang dianggap ilegal tersebut ke polisi.
"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," katanya.
Baca Juga: Jusuf Kalla mengatakan peran cawapres sangat penting dalam meningkatkan kelayakan
Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.