DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Update Kasus Danramil 1306-02 Biromaru Lettu Inf Agus Yudo Tampar Manajer SPBU di Palu, TNI Tegaskan Penegakan Hukum

image
Danrem Brigjen TNI Deni Gunawan menyaksikan proses mediasi Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri Agus Yudo dan Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah di Makorem Tadulako. ANTARA/HO-Penrem 132/Tadulako(ANTARA)

POLITIKABC.COM - Kasus Danramil 1306-02 Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo yang dilaporkan menampar Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah, karena mengisi BBM jenis pertalite tanpa kode QR, kini terus bergulir. 

Peristiwa penamparan Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah tersebut terjadi pada Jumat 6 Desember 2024.

Komandan Korem (Danrem) 132/Tadulako, Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Deni Gunawan menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan pelanggaran disiplin diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Mobil Terbakar Ketika Isi BBM di SPBU, Polresta Pati: Jangan Lupa Matikan Mesin Kendaraan

"Siapa pun anggota, apa pun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati," kata Brigjen TNI Deni Gunawan di kota Palu, Minggu 8 Desember 2024. 

Ia menekankan bahwa penegakan disiplin di lingkungan TNI adalah prioritas untuk memastikan seluruh prajurit TNI bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang diharapkan.

Sebelumnya, Lettu Inf Agus Yudo secara resmi meminta maaf kepada Asriadi Hamzah dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Serambi Kehormatan Makorem 132/Tadulako disaksikan langsung oleh Danrem 132/Tadulako pada Sabtu 7 Desember 2024. 

Baca Juga: Pertamina Mulai Tertibkan Pengguna Pertalite agar Bertransaksi di SPBU Menggunakan QR Code

Meski demikian, Danrem menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan telah diserahkan kepada Denpom XIII-2 Palu sebagai tindak lanjut dalam penegakan hukum.

Ia mengatakan bahwa TNI, khususnya Korem 132/Tadulako dan jajaran berkomitmen dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik.

Sementara itu, Manajer SPBU Tavanjuka Palu Asriadi Hamzah mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf tersebut, namun dengan proses hukum yang tetap berjalan.

Baca Juga: SPBU di Denpasar Terbukti Menyelewengkan BBM Subsidi dengan Menjual ke Kapal Wisata

"Proses perdamaian dilakukan dengan catatan laporan saya ke Denpom tetap ditindaklanjuti," ujarnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait