DECEMBER 9, 2022
News

Komisi VII DPR RI Mengawal Peraturan Prabowo untuk Penghapusan Piutang Macet Pelaku UMKM

image
Ilustrasi UMKM. DPR RI mengawal penghapusan piutang macet pelaku UMKM. (ANTARA)

Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori itu diperkirakan mencapai ratusan ribu debitur.

“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta.

Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan.

Baca Juga: Pesan Untuk Mahfud Md Negara Kini Jangan Lupa Jika Punya Utang ke Warganya!!

Sesuai kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.

Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.***

Baca Juga: Fauzi Amro, melarang pelunasan utang untuk pinjol ilegal 

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait