Fauzi Amro, melarang pelunasan utang untuk pinjol ilegal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 04:36 WIB
POL - 20 Juli 2023 Masalah pinjaman online (Pinjol) khususnya di Indonesia, masalah pinjaman ilegal semakin menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Untuk Fauzi Amro, anggota XI. Komisi DPR RI, masyarakat harus berhati-hati dengan adanya pinjaman ilegal. Mereka yang jatuh ke dalam perangkap pinjaman ilegal tidak perlu membayar kembali pinjaman tersebut. "Kami menolak atau tidak berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjam dari pemberi pinjaman ilegal," kata Fauzi Amro kepada wartawan, Selasa (18/7). [caption id="attachment_9525" align="alignnone" width="300"] cuwitan twitter kominfo tentang pinjol ilegal(pikiranrakyatcom)[/caption] Menurut dia, pinjaman ilegal ini memiliki bunga selangit 40 persen per bulan. Akibatnya, banyak orang yang tertekan akibat pinjaman ilegal. Selain soal suku bunga, anggota DPR Nasdem itu juga menyinggung soal data pribadi yang tidak aman dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa peminjaman uang ilegal. "Mereka mempengaruhi privasi yang seharusnya tidak diperbolehkan atau dilarang oleh hukum," katanya. Ia pun meminta kepada otoritas mulai dari OJK, kepolisian dan otoritas terkait lainnya untuk memperkuat penegakan hukum serta menghentikan dan melarang pinjaman online ilegal. “Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik pinjaman online ilegal kepada pihak berwajib agar dapat segera diambil tindakan yang tepat,” pungkasnya. (Dil,rml,pol)