Kasus Union Busting, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Melaporkan Pihak Manajemen Perusahaan ke Polda Metro Jaya
- Penulis : Ulil
- Kamis, 05 Desember 2024 09:06 WIB
POLITIKABC.COM - Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menjelaskan kronologi peristiwa dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut terjadi pada 27 Agustus 2024.
Setelah SPCI telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, kemudian pada 28-29 Agustus 2024 diberitahukan pembentukan SPCI ke manajemen CNN Indonesia.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Jo. pasal 43,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
"Namun, pada tanggal 30 Agustus 2024 terbit surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap para deklarator SPCI. Keesokan harinya, para deklarator SPCI dianggap secara sepihak oleh manajemen bukan sebagai karyawan CNN Indonesia, " katanya.
Kemudian terjadi penggalangan tanda tangan kepada seluruh karyawan di tiap divisi menolak keberadaan serikat SPCI.
Baca Juga: AJI Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia
“Ada bukti penggalangan tanda tangan oleh para pimpinan divisi kepada para bawahannya untuk menandatangani penolakan serikat SPCI. Kami delapan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja merasa dirugikan atas tindakan manajemen tersebut karena membuat takut para pekerja untuk berserikat,” ucap Taufiq.
Sementara itu Pengacara LBH Pers sekaligus kuasa hukum pekerja, Mustafa Layong, mengungkapkan ada delapan orang terlapor yang merupakan bagian dari manajemen CNN Indonesia. Para terlapor itu diduga memiliki peran atas tindakan pemberangusan serikat pekerja.
“Setelah berkonsultasi dengan desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, laporan kami diterima SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustofa.
Baca Juga: Kasus Rekayasa Laporan Polisi Tembak Siswa, Dewan Pers Panggil Wartawan dan Manajemen CNN Indonesia
Laporan tersebut teregistrasi nomor: STTLP/B/7372/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Desember 2024.