DECEMBER 9, 2022
News

Dukungan AJI Jakarta kepada Solidaritas Pekerja CNN Indonesia yang Baru Terbentuk untuk Memperjuangkan Hak Karyawan

image
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman memberikan pemaparan dalam kegiatan diskusi di Jakarta/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

POLITIKABC.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyampaikan ucapan selamat dan dukungan atas pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, sebuah serikat pekerja yang akan mewakili karyawan CNN Indonesia.

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) merupakan serikat pekerja pertama yang terbentuk di lingkungan Transmedia, perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung.

Serikat pekerja CNN Indonesia yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024. 

Baca Juga: Upaya Mediasi untuk Gencatan Senjata antara Hamas dan Israel, Iran Nyatakan Tidak Terlibat

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim melalui keterangan tertulis mengatakan, pendirian serikat pekerja menjadi langkah strategis bagi karyawan CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak pekerja yang adil dan layak. 

Seperti diketahui, Saat ini pekerja CNN Indonesia mengalami pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen. Pemotongan upah ini sudah berlangsung selama tiga bulan. 

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga: Platform Media Sosial X Umumkan Fitur Login Passkey untuk Ponsel Android, Begini Fungsi dan Cara Kerjanya

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Adapun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

AJI Jakarta pun mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh  Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sehingga, upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Atas pendirian Serikat Pekerja CNN Indonesia, berikut sikap AJI Jakarta.

Baca Juga: Serangan Israel di Gaza, 113 Jurnalis dan Pekerja Media Tewas

1. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan praktik pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting dengan menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI

2. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan pemotongan upah secara sepihak kepada seluruh karyawan.

3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengawasi potensi pelanggaran dan pidana ketenagakerjaan di CNN Indonesia.

4. Mendesak Dewan Pers meninjau ulang verifikasi media milik CNN Indonesia yang terindikasi melalaikan kesejahteraan karyawan. 

5. Mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya, sebagai upaya perlindungan hak karyawan.***

Berita Terkait