DECEMBER 9, 2022
International

Tiongkok Mengecam Kemenlu Amerika Serikat yang Menerapkan Pembatasan Visa untuk Sejumlah Pejabat Hong Kong

image
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing.(ANTARA/Desca Lidya Natalia)

POLITIKABC.COM -  Pemerintah Tiongkok mengecam tindakan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menerapkan pembatasan visa terhadap sejumlah pejabat Hong Kong pasca penjatuhan hukuman penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian menegaskan menentang upaya Amerika Serikat melemahkan supremasi hukum Hong Kong.

"Kami dengan tegas menentang AS menggunakan kasus-kasus peradilan yang relevan untuk mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan mencoreng serta melemahkan supremasi hukum Hong Kong," katanya dalam konferensi pers di Beijing pada Jumat 22 November 2024.

Baca Juga: BPS Sebut Impor Pakaian Jadi Indonesia dari Tiongkok Mengalami Penurunan Sejak Tujuh Bulan Terakhir

Sebelumnya Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller pada Selasa 19 November 2024 mengatakan AS mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru bagi sejumlah pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab atas penerapan Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

AS juga mengecam keras hukuman terhadap 45 terdakwa yang disebut mendapat hukuman penjara yang mengubah hidup mereka hanya karena partisipasi damai dalam kegiatan politik yang dilindungi berdasarkan hukum Hong Kong.

"Pemerintah pusat Tiongkok dengan tegas mendukung Daerah Administratif Khusus Hong Kong dalam menjaga keamanan nasional dan menghukum berbagai kegiatan yang membahayakan keamanan nasional sesuai dengan hukum," ungkap Lin Jian.

Baca Juga: Konser Super Junior hingga Pameran Seni Rupa Tiongkok Meriahkan Libur Akhir Pekan Ini di Jakarta

AS, sebut Lin Jian, perlu sungguh-sungguh menghormati kedaulatan Tiongkok dan supremasi hukum Hong Kong, mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional, dan menahan diri untuk tidak mencampuri urusan Hong Kong dalam bentuk apa pun.

"Jika AS bersikeras memberlakukan pembatasan visa pada pejabat Hong Kong, Tiongkok akan mengambil tindakan balasan yang tegas," tegas Lin Jian

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri AS menyerukan kepada otoritas Hong Kong untuk segera dan tanpa syarat membebaskan ke-45 orang tersebut dan tahanan politik lain. Hukuman berat itu dinilai dapat mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan Hong Kong dan merusak reputasi internasional kota tersebut.

Baca Juga: Pemkab dan Kemenpar Matangkan Skema Penerbangan Rute Tiongkok-Banyuwangi

AS juga mendesak Tiongkok dan otoritas Hong Kong untuk menegakkan independensi peradilan Hong Kong, menghentikan penggunaan undang-undang keamanan nasional untuk membungkam mereka yang mengekspresikan pandangan politik secara damai dan memulihkan keterbukaan yang sangat penting bagi vitalitas dan keberhasilan Hong Kong.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait