DECEMBER 9, 2022
News

KPK Menyegel Ruang Kerja Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Usai Terjaring OTT 

image
Ruang kerja Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang disegel KPK. (ANTARA/Annisa Firdausi)

POLITIKABC.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Pj Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa dan beberapa ruang pejabat di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa 3 Desember 2024, tampak ruang kerja Risnandar Mahiwa dengan pintu berwarna putih, disegel KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. 

Selain ruangan itu, KPK juga menyegel ruangan transit Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah hingga Rp7 Miliar, Ini Daftar Tersangkanya

Tampak pula beberapa petugas keamanan berjaga di sekitar kompleks perkantoran, dan beberapa pegawai terlihat di bagian informasi dan penjagaan. 

Sebelumnya Pj Wali Kota, Sekda, dan pejabat lainnya diperiksa di Markas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, membenarkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT di Pekanbaru, Riau, Senin 2 Desember 2024 malam.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Tim Pemenangan Pastikan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tetap Mengikuti Pilkada 2024

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” katanya.

Tanak belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak turut terjaring operasi tersebut, karena kegiatan penyidikan tersebut masih berlangsung.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga: Profil Lengkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang Terjaring OTT KPK

Penyidik KPK akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring operasi tersebut dalam waktu 24 jam.

"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam," ujar Ghufron.***

Sumber: Antara

Berita Terkait