Tak Hanya Tom Lembong, Kejagung Juga akan Memeriksa Menteri Perdagangan Lainnya Berkaitan Korupsi Impor Gula
- Penulis : Ulil
- Selasa, 26 November 2024 17:40 WIB

POLITIKABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan secara bertahap memeriksa menteri perdagangan lainnya terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menjelaskan hal itu usai sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa.
Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula, Muhaimin Iskandar Turut Bersedih
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal," kata Sutikno di Jakarta, Selasa 26 November 2024.
Pemeriksaan secara bertahap terhadap menteri perdagangan lainnya agar masalahnya bisa dijelaskan menjadi terang.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Importasi Gula Tom Lembong Sebut Tak Pernah Ditegur Jokowi
"Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan itu. Percaya itu," katanya.
Ditegaskannya bahwa proses akan bertahap dan semuanya alat bukti dalam penanganan perkara mulai 2015-2023 yang ada akan diperiksa berdasarkan aturan.
"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ujarnya.
Terkait alat bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, ditegaskan akan dibawa ke dalam persidangan pokok perkara.