News
Kemendag Terbitkan Peraturan Baru, Pedagang antar Pulau Wajib Menyertakan Syarat Ini
- Penulis : Ulil
- Selasa, 26 November 2024 11:13 WIB

Kapal mengangkut peti kemas melintasi perairan Ternate, Maluku Utara. ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.
Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.
Pemerintah telah membuat terobosan untuk melakukan efisiensi biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program National Logistics Ecosystem atau NLE, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.***
Sumber: Antara