Datangi Kemendagri, Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 12 Agustus 2023 10:59 WIB
POL - 11 Agustus 2023 Pj Bupati Buton, Basiran, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara. Basiran mengklaim pemberhentian oleh politikus Partai Nasdem itu tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan ASN. "Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Basiran usai bertemu jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (10/8). Dia menilai Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri maupun KASN, BKN dan Kemenpan RB. "Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton, melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ujar Basiran. Basiran mendengar bahwa dia dicopot oleh Gubernur Ali Mazi karena ketidaksetiaan dan ketidakdisiplinan, serta ketidakdedikasian dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, peraturan perundang-undangan memerlukan bukti pelanggaran disiplin berat sebelum ASN dicopot dari jabatannya, termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur. "Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya. Menurut Basiran, dia tidak pernah dihubungi atau diperiksa sampai hari ini; namun, dia langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentiannya dari jabatannya. Namun, dia dicopot oleh Gubernur Ali Mazi karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan, serta tidak mempunyai dedikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Menurutnya, peraturan perundang-undangan memerlukan bukti pelanggaran disiplin berat sebelum ASN dicopot dari jabatannya, termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur. "Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya. Menurut Basiran, dia tidak pernah dihubungi atau diperiksa sampai hari ini; namun, dia langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentiannya dari jabatannya. (Fa, Rml, Pol)