News
Kasus Penganiayaan Anak Polisi, Pengadilan Negeri Andoolo Menjatuhkan Vonis Bebas pada Guru Honorer Supriyani
- Penulis : Ulil
- Senin, 25 November 2024 14:29 WIB

Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Sebelumnya, Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Sumber: Antara