Polisi Selidiki Guru Sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren di Kampak, Kabupaten Trenggalek Melecehkan Santri
- Penulis : Ulil
- Kamis, 26 September 2024 19:18 WIB
POLITIKABC.COM - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, tengah menyelidiki dugaan pelecehan seksual santri oleh terduga oknum guru agama atau pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan beberapa kali memicu aksi massa di lingkungan pondok maupun balai desa tempat kejadian perkara.
Kepolisian, lanjut Zainul, telah meminta keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual itu.
"Sedang kami selidiki dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk terduga pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Kamis 26 September 2024.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat dasar hukum yang akan digunakan untuk menangani perkara tersebut.
"Dalam tahap awal penyelidikan, kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh informasi yang mendalam," imbuhnya.
Pihaknya menyebut masih melakukan pendalaman kasus itu secara utuh sehingga terkuat fakta-fakta di lapangan untuk mengungkap kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Tim masih bekerja di lapangan untuk mengungkap seterang-terangnya dugaan kasus itu," katanya.
Laporan polisi itu bermula adanya pengakuan dari seorang santriwati di sebuah ponpes Trenggalek yang hamil hingga melahirkan bayi yang saat ini berusia lebih dari dua bulan.
Orang tua korban berinisial WT warga Kecamatan Kampak itu melaporkan peristiwa itu saat mendengar pengakuan dari anaknya.
Beberapa waktu sebelumnya, WT memberikan keterangan kepada media bahwa salah satu pengurus pondok tersebut sebagai sosok yang bertanggungjawab.
Orang tua korban mengaku ingin mendapatkan keadilan dan berharap kasus itu segera diungkap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Saya ingin proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku segera ditemukan serta diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.***