Program 3 Juta Rumah Per Tahun, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Menghitung Total Lahan di Luar Pulau Jawa
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 09 November 2024 07:54 WIB

Dalam kesempatan itu, dia turut menekankan perihal kewajiban para pengembang membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebesar 40 persen apabila membuat perumahan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kami akan bersamaan dengan Pak Ara dan tentunya karena ini otoritas pemberian izin itu di pemda (pemerintah daerah), kami akan melibatkan Pak Tito (Tito Karnavian) selaku Mendagri, kami akan mengadakan audit tentang tata ruang. Jadi para pengembang yang fasum-fasosnya kurang dari 40 persen, karena ini rezim otoritas tata ruang, kami akan denda, kami akan hitung. Tapi, ongkos dendanya kan tidak mungkin kita minta bongkar rumahnya karena sudah kadung dibangun,” kata Menteri ATR itu pula.
Untuk formulasi denda, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait akan merumuskan berapa kewajiban denda yang harus diberikan kepada pengembang dalam rangka menggantikan perumahan MBR sebagai bagian dari program tiga juta rumah.
Baca Juga: Remaja Putri Berusia 17 Tahun Disekap di Sebuah Rumah Pelaku di Tangerang Selama 10 Hari
Nusron menegaskan persoalan ini, karena dirinya menemukan beberapa kompleks perumahan di Jabotabek, Jawa Timur, atau Jawa Tengah yang tidak memiliki fasum-fasos. Alias, semua lokasi perumahan dipakai hanya untuk kepentingan secara komersial.
“Kami berdua sudah lapor Bapak Presiden, dan Bapak Presiden menyetujui tentang masalah penertiban dan pengendalian tentang tata ruang itu supaya fasum dan fasosnya di lingkungan juga terpenuhi dengan baik,” ujar dia.
Pemerintah memiliki program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya MBR. Tiga juta rumah yang dimaksud memiliki berbagai skema pembiayaan, dan tergolong gratis untuk kategori tertentu saja.***