Program 3 Juta Rumah Per Tahun, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Menghitung Total Lahan di Luar Pulau Jawa
- Penulis : Ulil
- Sabtu, 09 November 2024 07:54 WIB

POLITIKABC.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya sedang menghitung total lahan di luar Pulau Jawa yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung program 3 juta rumah per tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam acara Developer Gathering bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang diadakan PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero), di Menara BTN, Jakarta, Jumat 8 November 2024.
“Ini kami lagi hitung Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) untuk perumahan yang luar Jawa, mungkin yang di kota-kota besar di luar Jawa akan kami hitung. Biasanya untuk perumahan yang di luar Jawa itu tidak ada isu tentang tanah," ujarnya.
Baca Juga: Remaja Putri Berusia 17 Tahun Disekap di Sebuah Rumah Pelaku di Tangerang Selama 10 Hari
"Kalau luar Jawa karena tanahnya banyak, yang bangun rumah sedikit kalau di luar Jawa. Rasa-rasanya kalau pembangunan rumah itu masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, kecuali di kota-kota besar di luar Pulau Jawa seperti Medan, kemudian Padang, Palembang, Bandarlampung, Makassar, Banjarmasin, dan mungkin yang kota-kota baru, seperti Mataram dan sebagainya yang sedang tumbuh,” ujarnya pula.
Hingga kini, potensi tanah telantar selama lima tahun ke depan disebut mencapai 1,3 juta hektare (ha). Namun, seluruh tanah tersebut tak hanya akan dipakai untuk kepentingan pembangunan perumahan, tetapi juga untuk urusan transmigrasi, membuka sawah, dan mendukung program “fish estate”.
Artinya, Kementerian ATR/BPN harus bisa memenuhi kepentingan dari berbagai kementerian yang membutuhkan tambahan lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi, lahan idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian ATR/BPN yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan sekitar 14 ribu ha di Pulau Jawa.
“Dengan catatan, saya belum cek tata ruangnya. Tabrakan dengan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) apa tidak. Karena kalau itu masuk di LSD, maka bapak-bapak yang nanti akan membangun itu menjadi perumahan akan diwajibkan untuk mengganti membuka sawah di lahan yang lain,” ujar Nusron.
Misalnya, ada seorang pengembang membuka kawasan perumahan di LSD sebesar 1 ha, setara dengan hasil panen 10-20 ton palawija atau jagung, maka perlu digantikan dengan lahan yang memiliki tingkat produktivitas bahan pangan yang sama.
Baca Juga: Sesuai Perintah Prabowo, Pemerintah Umumkan Program Pembangunan Tiga Juta Unit Rumah Setiap Tahun
Pihaknya juga membuka peluang berkontribusi dalam pembangunan tiga juta rumah dengan membebaskan sejumlah luas lahan yang berpotensi dialihfungsikan menjadi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya ukur tanah dan layanan tambahan lainnya.