Polda Kalsel Hentikan Peredaran 13.500 Karung Pupuk Ilegal yang Merusak Tanah, 463.299 Petani Terselamatkan
- Penulis : Ulil
- Kamis, 07 November 2024 09:04 WIB

Saat diperiksa, ada 13.500 sak pupuk isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti, Jawa Timur.
Pengakuan pemiliknya bernama Nurhamid, pupuk dibeli sejak Agustus 2024 dan sekitar 75 ton sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.
Pelaku usaha masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Baca Juga: Data Penerima Pupuk Subsidi di Indonesia Masih Kacau, Perbaikan Digenjot Empat Bulan Sekali
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 8 misi yang disebut Astacita.
Jenderal bintang dua ini menyebut Astacita dengan program utama 100 hari Presiden Prabowo diimplementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan seluruh jajaran mengawal barang ekspor impor ataupun barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.***