DECEMBER 9, 2022
News

Hasil Survei di Pilgub DKI Jakarta 2024 Berbeda Signifikan, Persepsi Jatuhkan Sanksi pada Poltracking Indonesia

image
Ilustrasi lembaga survei. Persepsi Jatuhkan Sanksi pada Poltracking Indonesia. (ANTARA)

POLITIKABC.COM - Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan dalam hasil survei Pilgub DKI Jakarta 2024. 

Persepsi memberikan sanksi kepada Poltracking karena ditemukan adanya dua data yang berbeda. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 4 November 2024, Dewan Etik Persepi mengungkapkan bahwa mereka telah menyelesaikan investigasi terhadap prosedur survei yang dilakukan kedua lembaga tersebut.

Pemeriksaan terhadap kedua lembaga dilakukan dengan menggunakan parameter yang sama. Proses pemeriksaan Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024, sementara pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Baca Juga: Lembaga survei Indo Barometer Sebut Willem Wandik Unggul Bila Maju di Pilkada Papua Tengah

Setelah pertemuan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk mengirimkan keterangan tambahan secara tertulis yang diterima pada 31 Oktober 2024.

Dewan Etik kemudian meminta keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024, pukul 19.00 WIB, karena keterangan yang diberikan secara tatap muka dan tertulis dianggap belum cukup memenuhi standar pemeriksaan. 

Sementara itu, tidak ada permintaan keterangan ulang kepada Lembaga Survei Indonesia karena keterangan yang disampaikan beserta dokumen yang diterima sudah dianggap memenuhi standar prosedur penyelidikan survei.

Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Sitti Rohmi Djalilah Ungguli Zulkieflimansyah di Pilkada NTB

"Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3, dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI," demikian bunyi putusan Dewan Etik Persepi.

Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Etik Persepi pada 4 November 2024 terdiri atas Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk (anggota), dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D. (anggota).

Kesimpulan dan Putusan

Baca Juga: Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas Nauvar Furqani Farinduan-Khaeratun Unggul di Pilkada Lombok Barat

Dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis dari Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan sebagai berikut:

1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.

2. Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.

Baca Juga: Hasil Survei LTS Foundation Sebut Elektabilitas Hendy Siswanto di Pilkada Jember Masih Tinggi

3. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini public Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan, sebagaimana rincian di bawah ini:

a. Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. 

Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia Sebut Elektabilitas Imam Budi Hartono Tertinggi di Pilkada Depok 

b. Dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.

c. Dalam pemeriksaan kedua tanggal 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.

d. Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.

Baca Juga: Survei Spin, Elektabilitas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi Peringkat Pertama di Pilkada Jawa Tengah

e. Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.

f. Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum.

4. Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data.

5. Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3 dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI.***

Berita Terkait