Hasil Survei di Pilgub DKI Jakarta 2024 Berbeda Signifikan, Persepsi Jatuhkan Sanksi pada Poltracking Indonesia
- Penulis : Ulil
- Selasa, 05 November 2024 06:45 WIB

POLITIKABC.COM - Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan dalam hasil survei Pilgub DKI Jakarta 2024.
Persepsi memberikan sanksi kepada Poltracking karena ditemukan adanya dua data yang berbeda. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 4 November 2024, Dewan Etik Persepi mengungkapkan bahwa mereka telah menyelesaikan investigasi terhadap prosedur survei yang dilakukan kedua lembaga tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua lembaga dilakukan dengan menggunakan parameter yang sama. Proses pemeriksaan Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024, sementara pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Lembaga survei Indo Barometer Sebut Willem Wandik Unggul Bila Maju di Pilkada Papua Tengah
Setelah pertemuan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk mengirimkan keterangan tambahan secara tertulis yang diterima pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik kemudian meminta keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024, pukul 19.00 WIB, karena keterangan yang diberikan secara tatap muka dan tertulis dianggap belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
Sementara itu, tidak ada permintaan keterangan ulang kepada Lembaga Survei Indonesia karena keterangan yang disampaikan beserta dokumen yang diterima sudah dianggap memenuhi standar prosedur penyelidikan survei.
Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Sitti Rohmi Djalilah Ungguli Zulkieflimansyah di Pilkada NTB
"Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3, dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI," demikian bunyi putusan Dewan Etik Persepi.
Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Etik Persepi pada 4 November 2024 terdiri atas Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk (anggota), dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D. (anggota).
Kesimpulan dan Putusan
Dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis dari Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan sebagai berikut: