DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Legislator di Nusa Tenggaran Barat Berinisial AR Dilaporkan atas Kasus Penipuan

image
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Meskipun demikian, Marga Indra tetap mengerjakan 10 paket proyek itu. Pekerjaan dengan dana pribadinya.

Aan membuktikan itu dengan menunjukkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp1,53 miliar.

"Pas mau klaim pencairan di Bank NTB, sesuai dengan SPM 10 paket proyek, ternyata yang hanya bisa dicairkan Rp830 juta karena terungkap terlapor sudah lebih dahulu menjaminkan 10 paket proyek ke Bank NTB dan melakukan pemotongan uang SPM," ujar dia.

Baca Juga: Perjalanan Karir Politik Dedi Mulyadi, dari Legislator Purwakarta Menuju Kursi Gubernur di Pilkada Jawa Barat 2024

Marga Indra yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi terlapor. Namun, terlapor menutupi rasa kecewa terlapor dengan kembali menjanjikan akan memberikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023.

"Akan tetapi, waktu itu, September 2023, klien kami ini malah mengetahui 22 paket proyek yang dijanjikan terlapor ini sudah dikerjakan orang lain," kata Aan.

Pelapor kemudian menagih terlapor untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali dan sisa pemberian uang pada tahun 2021 dengan nilai keseluruhan menjadi Rp1,6 miliar.

Baca Juga: PIlkada NTB 2024: Pasangan Calon Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT Serukan Visi Misi Menjadi Daerah Aman dan Damai

Dalam uraian laporan disebutkan bahwa AR juga meminjam uang Rp2 miliar kepada pelapor. Hal itu disampaikan Aan sesuai dengan akta perjanjian utang piutang pada bulan Mei 2024.

"Klien kami kasih dalam bentuk tunai sebesar Rp1,5 miliar dan barang senilai Rp500 juta," ujarnya.

Perjanjian itu dibuat di hadapan notaris dengan jaminan terlapor berupa sertifikat hak milik (SHM) dua bidang lahan di Sumbawa dengan luas 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi.

Baca Juga: Calon Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah Menjanjikan Fasilitasi Guru Honorer Memperoleh Sertifikasi

"Dari perjanjian itu, belum semua dikembalikan, masih ada sisa Rp295 juta. Jaminan dua bidang lahan sesuai yang disebut dalam akta perjanjian, juga tidak pernah diberikan," ucap dia.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait