DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Ditetapkan Sebagai Tersangka

image
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ) ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

POLITIKABC.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ).

Imran Jakub kini ditahan akibat perkara dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan, tersangka Imran Jakub selanjutnya akan ditahan dalam jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024. 

Baca Juga: Kini Tangkisan Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi Dalam Skandal Suap

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

Asep mengatakan pengembangan penyidikan oleh KPK menemukan bahwa Imran Jakub sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran telah memberikan uang sebesar Rp210 juta kepada Abdul Gani Kasuba.

Kemudian setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Imran kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,027 miliar kepada AGK.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap dalam Konfercab NU Surakarta Satgas Penjaga Marwah Melapor ke PBNU

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ dimana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," ujar Asep.

Perwira polisi berbintang satu itu mengatakan Imran Jakub awalnya juga turut ditangkap oleh penyidik KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada periode Desember 2023.

Namun pada saat itu Imran Jakub akhirnya tidak ditahan karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti. 

Baca Juga: Sidang Kasus Suap di KONI Kudus, Buat Laporan Fiktif Iklan Pemberitaan Senilai Rp300 Juta 

Namun, serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Gani Kasuba akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya IJ kemudian dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Abdul Gani Kasuba saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga: KPU Maluku Sampaikan Syarat Pengusung Calon Gubernur di Pilkada 2024, Minimal Punya 9 Kursi di DPR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Jaksa merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima uang secara tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait