Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Penulis : Ulil
- Kamis, 04 Juli 2024 23:19 WIB
.jpg)
POLITIKABC.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ).
Imran Jakub kini ditahan akibat perkara dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan, tersangka Imran Jakub selanjutnya akan ditahan dalam jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024.
Baca Juga: Kini Tangkisan Ketua Muda MA Hakim Agung Takdir Rahmadi Dalam Skandal Suap
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.
Asep mengatakan pengembangan penyidikan oleh KPK menemukan bahwa Imran Jakub sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran telah memberikan uang sebesar Rp210 juta kepada Abdul Gani Kasuba.
Kemudian setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Imran kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,027 miliar kepada AGK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap dalam Konfercab NU Surakarta Satgas Penjaga Marwah Melapor ke PBNU
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ dimana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," ujar Asep.
Perwira polisi berbintang satu itu mengatakan Imran Jakub awalnya juga turut ditangkap oleh penyidik KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada periode Desember 2023.
Namun pada saat itu Imran Jakub akhirnya tidak ditahan karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap di KONI Kudus, Buat Laporan Fiktif Iklan Pemberitaan Senilai Rp300 Juta
Namun, serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Gani Kasuba akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.