Nusantara
Polisi Meringkus Pelaku Pencabulan Terhadap 22 Anak Laki-laki di Sleman, dari Remaja hingga Balita
- Penulis : Ulil
- Jumat, 11 Oktober 2024 13:09 WIB

Polresta Sleman menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan di Gamping. (ANTARA/HO-Humas Polresta Sleman)
Dia mengatakan atas perbuatan EDW maka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun," katanya.***
Sumber: Antara