DECEMBER 9, 2022
News

Oknum Dosen Cabul di Universitas Muhammadiyah Surakarta Akhirnya Dipecat, Begini Awal Kasusnya

image
Perwakilan UMS memberikan keterangan terkait pemecatan dosen cabul. ANTARA/Aris Wasita

POLITIKABC.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta akhirnya memberhentikan seorang oknum dosen cabul yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.

Pemecatan terduga dosen cabul tersebut, disampaikan Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna di Solo, Jawa Tengah, Sabtu 20 Juli 2024. 

Dia mengatakan keputusan pemberhentian dosen cabul itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Baca Juga: Polemik Masa Jabatan Kepala Daerah, Begini Analisa Dosen Universitas Jenderal Soedirman

"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," katanya.

Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.

Ia mengatakan oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.

Baca Juga: Modus Cabul Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang, Orangtua Hanya Tahu Anaknya Rutin Ikut Pengajian

"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.

Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums.

Dalam unggahannya tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Kasus Dosen Pembimbing Skripsi Cabul, Universitas Muhammadiyah Surakarta Membuat Kesepakatan dengan Mahasiswa

Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.

Sedangkan kasus kedua, yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswa.***

Sumber: Antara

Berita Terkait