BPK Menemukan Peserta Prakerja Tidak Memenuhi Persyaratan, Namun Bisa Diterima
- Penulis : Ulil
- Kamis, 10 Oktober 2024 09:22 WIB
POLITIKABC.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peserta kartu prakerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dalam Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Pernyataan itu disampaikan Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian.
Pihaknya menemukan pula permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai, sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp10,46 miliar.
Baca Juga: Singgung Pembelian Pesawat Bekas Kemhan, GMNI Dorong BPK Lakukan Audit
“Dalam proses pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut di antaranya, terdapat peserta program kartu prakerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima, yang mengakibatkan penetapan peserta sebanyak 54.856 peserta tidak tepat,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja (Ciptaker) agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) untuk pemutakhiran data blacklist.
Ketua Komite Ciptaker juga diminta melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja.
Baca Juga: BPK Telah Beri Opini WTP ke Kemhan dan TNI 5 Kali Berturut-turut
Daniel mengharapkan Menko Perekonomian dapat terus mendorong jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan.
"Perlu kami sampaikan bahwa Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK" ucap dia.
Pemeriksaan LK BA 999.08 tahun 2023 pada UAKPA BUN MPPKP merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat UAKPA BUN yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023.
Baca Juga: BPK Sebut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Berpotensi di Indonesia Kurangi PNBP hingga Rp3,02 Triliun
Tujuan pemeriksaan atas LK BA 999.08 Program Kartu Prakerja tahun 2023 yaitu menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya dengan ketentuan perundang-undangan, serta keselarasan pertanggungjawaban pengelolaan belanja lainnya sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
"Pemeriksaan ini tidak ditujukan untuk memberikan opini, melainkan untuk menjadi salah satu pertimbangan perumusan opini atas LK BUN tahun 2023,” ungkap Daniel.***