Menpan RB Abdullah Azwar Anas Sebut Perubahan Gaji hingga Tunjangan Hakim Sudah Diusulkan Sesuai Putusan MA
- Penulis : Ulil
- Selasa, 08 Oktober 2024 18:41 WIB

Suharto menjelaskan bahwa pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian PANRB
Perubahan dimaksud terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.***