DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pengiriman 12 Kg Sabu dari Malaysia ke Indonesia Berhasil Digagalkan, Begini Modusnya

image
Wakapolda Jateng Brigjen Pol.Agus Suryonugrpho (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti Sabu asal Malaysia dalam pers rilis di Mapolda Jateng. (ANTARA/I.C. Senjaya)

POLITIKABC.COM - Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia.

Menurut dia, petugas kemudian melakukan "control delivery" terhadap barang kiriman tersebut.

Baca Juga: Terlibat Praktik Sabung Ayam, Kapolsek Kahu di Kabupaten Bone Dicopot dari Jabatan

"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang," kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Suryonugroho di Semarang, Senin 30 September 2024. 

Dari pemeriksaan petugas, lanjut dia, terdapat terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.

Dari penelusuran, kata dia, petugas kemudian mengakankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.

Baca Juga: BNNP Sebut Ada 107 WIlayah di DKI Jakarta Waspada Peredaran Narkoba

"Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas," katanya.

Saat ini, menurut dia, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan, 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.

Baca Juga: Waspada Muncul Air Mineral Kemasan Berisi Narkoba di Jakarta, Begini Saran dari BBN 

"Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta," katanya.

Kecurigaan tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Sumber: Antara

Berita Terkait