DECEMBER 9, 2022
News

Terlibat Praktik Sabung Ayam, Kapolsek Kahu di Kabupaten Bone Dicopot dari Jabatan

image
Ilustrasi judi sabung ayam. Kapolsek Kahu ini ditarik ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan keterlibatan judi sabung ayam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

POLITIKABC.COM - Kepala Polisi (Kapolda) Provinsi Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mencopot pejabat Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Kahu berinisial AKP EG diduga kuat terlibat praktik judi sabung ayam, di Kabupaten Bone.

Andi Rian mengatakan, usai terungkap, Kapolsek Kahu ini ditarik ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan keterlibatan judi sabung ayam.

Pemeriksaan lebih detail kepada Kapolsek Kahu dilakukan sesuai bukti-bukti yang ditemukan tim saat melakukan kroscek di Kabupaten Bone.

Baca Juga: Kominfo mengumumkan telah memblokir 886.719 konten serta aplikasi judi online dari tahun 2018 hingga sekarang 

"Sudah saya keluarkan SK-nya (pencopotan) tadi malam, Kapolsek Kahu, inisial E. Karena terbukti terjadi praktik perjudian sabung ayam. Jadi ini berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat," ujar kapolda di Kabupaten Maros, Selasa 26 Juni 2024. 

"Ini laporan tokoh masyarakat yang bertemu saya secara langsung, kemudian saya perintahkan tim dari Polda segera turun untuk dicek, ternyata memang betul ada," ungkapnya.

Selain di Kabupaten Bone, pejabat Polri lainnya juga diduga terlibat judi sabung ayam di Polres Kabupaten Toraja Utara ada dua orang, masing-masing menduduki jabatan Kepala Satuan atau Kasat yakni Kasat Intel dan Kasat Reskrim. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Keji, Guru Ngaji di Lombok Timur Tega Bunuh Istrinya, Pelaku Kini Diringkus Polisi

"Jadi sementara kita tarik ke Polda (kapolsek kahu) untuk pemeriksaan. Untuk Toraja Utara, sedang berproses di Propam, karena kita lihat nanti, apakah pidananya. Paling tidak, sebagai anggota Polri itu disiplin, paling tidak itu," paparnya menegaskan.

Kapolda menekankan, sesuai dengan perintah pimpinan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) agar menindak tegas bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum untuk dijatuhkan saksi berat.

"Ini perintah Kapolri, berarti berlaku untuk seluruh anggota Polri, berlaku untuk 480 ribu personel Polri se-Indonesia, tanpa terkecuali," kata mantan Kepala Divisi Propam Polri ini kembali menekankan.

Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat Remaja di Bawah Jembatan Kuranji Sumatra Barat, 30 Polisi Diperiksa

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyatakan tidak ada kompromi bagi anggota Polri yang terlibat melanggar hukum termasuk judi, sebab diawal ia sudah menyampaikan kebijakan dan imbauan agar anggota jangan sekali-kali terlibat praktik judi karena sanksinya tegas.***

Sumber: Antara

Berita Terkait