KPU Izinkan Masyarakat Melakukan Kampanye Mendukung Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
- Penulis : Ulil
- Rabu, 25 September 2024 11:11 WIB

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***
Baca Juga: Muncul Gerakan Kampanye Kotak Kosong Melawan Petahana, KPU Trenggalek Pertanyakan Legalitasnya