DECEMBER 9, 2022
Politik

Daftar 5 Pasangan Calon Pilkada Kota Kendari akan Mendaftar ke KPU Hari Ini

image
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh sampaikan daftar calon yang mendaftar hari ini. (ANTARA/Azis Senong)

POLITIKABC.COM - Sebanyak lima pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan untuk mendaftar di hari terakhir di KPU setempat, Kamis 29 Agustus 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh, menyampaikan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari semua bakal calon tersebut, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan pendaftaran pada hari terakhir.

Rincian waktu pendaftaran para bakal calon di Pilkada Kota Kendari sebagai berikut: bakal paslon Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu yang didukung oleh Partai Golkar dan PPP akan mendaftar pada pukul 14.00 Wita.

Baca Juga: Bersama PPP, Mardiono Hijaukan Kendari 

Kemudian bakal paslon Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin yang didukung oleh Partai Gerindra, PDIP, dan PKB akan mendaftar pada pukul 16.00 Wita; dan terakhir, bakal paslon Abdul Razak dan Afdhal yang didukung oleh Partai PAN dan Perindo akan mendaftar pada pukul 20.00 Wita.

"Berdasarkan surat yang masuk pertama, bakal paslon Siska Karina Imran dan Sudirman diusung Partai Nasdem dan Gelora pada pukul 09.00 Wita, selanjutnya bakal paslon Sitya Giona Nur Alam dan Subhan diusung Partai PKS dan Demokrat pada pukul 11.00 Wita," katanya.

"Jadi, waktu tersebut sengaja kami atur untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat proses pendaftaran," katanya

Baca Juga: Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Buruk, Basarnas Kendari Evakuasi Empat Orang di Perairan Komponaone Wakatobi

KPU Kota Kendari, juga menegaskan bahwa agar para tim official lima partai tersebut untuk mempersiapkan berkas dan dokumen syarat dukungan dengan baik dan lengkap agar tidak memerlukan perbaikan.

Karena ini adalah hari terakhir, kata dia, ada potensi kerawanan, jangan sampai nanti berkas dokumennya ternyata dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, itu kita akan terbitkan pengembalian dan Waktu memperbaikinya hanya sampai pukul 23.59 Wita

"Jadi, jika sampai pukul 23.59 Wita berkas tidak diperbaiki maka berkas tersebut dinyatakan batal atau tiak diterima," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Rumah di 7 Desa di Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara Terendam Banjir, BPBD Sebut Penyebabnya

Selain itu, KPU Kota Kendari juga mengimbau untuk mencegah terjadinya bentrok antara massa pendukung atau simpatisan masing-masing paslon, KPU Kota Kendari meminta ke lima paslon tersebut dapat mengatur sebaik mungkin atau iring-iringan saat mengantar pasangan calon untuk mendaftar di KPU.***

Sumber: Antara

Berita Terkait