DECEMBER 9, 2022
Politik

Jokowi Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI tentang Syarat Calon Kepala Daerah

image
Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih".***

Baca Juga: Menpan RB Abdullah Azwar Anas Umumkan Rekrutmen CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus, Catat Syarat dan Formasinya

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait