DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Satu Kapal Vietnam yang Mencuri Ikan di Perairan Natuna Utara

image
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan pers penangkapan KIA Vietnam mencuri ikan di Perairan Natuna Utara (ANTARA/Laily Rahmawaty)

POLITIKABC.COM - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebuah kapal berbendera Vietnam yang tertangkap melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Menurut Direktur Jenderal Pung Nugroho Saksono yang memberikan keterangan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 20 Agustus, kapal tersebut tidak hanya mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, tetapi juga menggunakan jaring trawl yang dilarang karena merusak ekosistem laut.

Pung Nugroho, yang sering dipanggil Ipunk, menjelaskan bahwa kapal tersebut berukuran 120 GT dan memiliki sembilan orang kru, termasuk nakhoda. Kapal tersebut membawa hasil tangkapan ikan curian sekitar satu ton ikan pelagis (ikan permukaan).
 
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal Vietnam yang masuk ke perairan Natuna Utara untuk mencuri ikan, dan proses penangkapannya terjadi pada Sabtu atau 17 Agustus, saat momen negara sedang merayakan Hari Kemerdekaan RI," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp419 Juta, Tersangka Korupsi Dana Perusda Natuna Acungkan Jempol

Menurut dia, adanya penegakan hukum ini membuktikan bahwa petugas penjaga perbatasan tidak libur menjaga kedaulatan perairan NKRI.

"Bahwa kami tidak ada libur bahkan di hari bersejarah Hari Proklamasi itu kami masih berjuang untuk menegakkan kedaulatan perairan Indonesia," kata Ipunk.
 
Dia mengatakan penangkapan sembilan nelayan kapal ikan asing (KIA) Vietnam tersebut sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara tersebut.
 
Aparat Vietnam, kata Ipunk, melakukan upaya menghalangi petugas Indonesia untuk membawa kapal pencuri ikan itu untuk diproses hukum.
 
"Mereka meminta agar kapal ini dilepaskan. Atas arahan Pak Menteri, kami tetap melakukan penegakan hukum," ujarnya.
 
Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.
 
Kapal tersebut, diperkirakan sudah melakukan penangkapan secara datang dan pergi, di waktu malam hari, dan ikan yang ditangkap dipindahkan ke kapal penampung yang ada di wilayahnya.
 
"Artinya kapal ini bukan barang yang kecil dan hasil dari pemeriksa sementara mereka "hit and run". Mengambil pergi, ngambil pergi memang di perbatasan," katanya.
 
Akibat praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh KIA Vietnam tersebut, negara dirugikan diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
 
Setelah ditangkap, KIA Vietnam beserta kru kapal dibawa ke Pangkalan PSDP Batam untuk diperiksa dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
"Seperti biasa, kami lakukan penyidikan, tersangkanya akan disidik, kapalnya akan disita untuk negara," kata Ipunk.***

Sumber: Antara

Berita Terkait