DECEMBER 9, 2022

Rugikan Negara hingga Rp419 Juta, Tersangka Korupsi Dana Perusda Natuna Acungkan Jempol

image
Tersangka A saat akan dibawa ke Rutan Polres Natuna pada Jumat malam 7 Juni 2024. (ANTARA/Muhamad Nurman)

POLITIKABC.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dana Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna. Perbuatan tersangka berinisial A ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp419 juta. Kasi Intel Kejari Natuna Tulus Yunus Abdi di Natuna, Jumat malam 7 Juni 2024, mengatakan tersangka memang berinisial A. A sambung dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusda Natuna tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Ia menambahkan untuk sementara tersangka ditahan selama 20 hari mulai 7-26 Juni di Rutan Polres Natuna. Penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print 01/L.10.13/Fd/06/2024. "Alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, sesuai unsur subjektif Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ucap dia. Sementara, Kasi Pidsus Kejari Natuna Denny mengatakan awalnya tersangka A diperiksa selama kurang lebih empat jam di Kantor Kejari Natuna pada Jumat 7 Juni malam sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 R yang saat ini sudah diputuskan bersalah. Ia menyebut akibat perbuatannya tersangka A terancam kurungan 20 tahun. "Awalnya kita periksa dulu sebagai saksi mulai jam dua siang 7 Juni sampai jam setengah enam, setelah itu naik jadi tersangka setelah ada dua bukti yang cukup," ucap dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny saat konferensi pers, di Kantor Kejari Natuna. Surayadi mengatakan mantan Dirut Perusda tersebut diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp419.318.511.00 "Tersangka berinisial RL usia 58 tahun," ucap Surayadi.*** Sumber: Antara

Berita Terkait