DECEMBER 9, 2022
News

Sempat Kabur, Polri Akhirnya Berhasil Tangkap Dua Kapal asal Vietnam yang Menangkap Ikan di Perairan Indonesia

image
Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara (ANTARA/HO-Baharkam Polri)

POLITIKABC.COM - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam yang beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan mengatakan dalam penangkapan kapal asal Vietnam tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).

Ia menambahkan dalam penangkapan dua kapal berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Menjadi Mata-mata China, 2 Tentara Angkatan Laut AS Ditangkap

"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kombes Pol. Dadan.

Ia menjelaskan setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dadan menyampaikan kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Rumput Laut Berkelanjutan, Pemprov Sulsel Kolaborasi dengan Unhas dan PAIR

"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujar dia.

Hasil dari tangkapan ikan kedua KIA Vietnam tersebut rencana ya akan dijual di negara asalnya.

Kombes Pol Dadan mengatakan dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp264 miliar.

Baca Juga: Melaut hingga Australia, Konsul RI di Darwin Sebut Pemulangan 15 Nelayan asal Merauke Tunggu Kelengkapan Dokumen

"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp264 miliar," kata Kombes Pol Dadan.

Kedua nahkoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujar dia.***

Sumber: Antara

Berita Terkait