Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi: Undang-undang Polri Belum Saatnya Direvisi
- Penulis : Ulil
- Rabu, 21 Agustus 2024 09:02 WIB

Berdasarkan sekelumit permasalahan tersebut, kata Fachrizal, merekomendasikan agar sebaiknya menunda revisi UU Polri, apalagi dilakukan secara terburu-buru, karena itu perlu dilakukan pembahasan RUU Polri secara cermat pasca-pengesahan RKUHAP serta mencabut pengaturan terkait hukum acara pidana dalam RUU Polri.
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim menginginkan FGD revisi UU Polri ini ada sumbangsih pemikiran yang benar tidak bertentangan dengan hukum acara, sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Peneliti Institute For Criminal Justice Reform Iftitahsari dalam FGD tersebut juga merekomendasikan agar Presiden dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Polri. Selanjutnya, pendalaman substansi soal mekanisme pengawasan atau oversight mechanism.
Baca Juga: DPR dan Menlu Bahas RUU Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dengan Lima Negara
Komisi III DPR RI mesti memulai proses pembahasan untuk perubahan KUHAPidana pada program legislasi nasional prioritas DPR RI 2024, khususnya terkait semua materi hukum acara dalam RUU Polri. Targetnya, KUHAP baru bisa disahkan sebelum 2 Januari 2026 untuk diberlakukan, bukan dalam waktu dekat ini tanpa ada pengkajian.***