LSI Denny JA Tentang RUU Penyiaran: Hanya 1,1 Persen dari 6.542 Unggahan Berita Miliki Sentimen Positif
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Juni 2024 12:32 WIB
POLITIKABC.COM - LSI Denny JA menemukan bahwa hanya 1,1 persen dari 6.542 unggahan berita tentang Rancangan Undang- Undang (RUU) Penyiaran di media online dan media sosial memiliki sentiment positif. Sebesar 16,3 persen unggahan berita menunjukkan sentiment negatif. Temuan LS Denny JA ini berdasarkan penelitian memakai metode analisis komputasi selama satu bulan, 1 Mei sampai 31 Mei 2024 tentang percakapan dengan kata kunci RUU Penyiaran terhadap 6.542 data. Isu ini mulai banyak diperbincangkan di media arus utama online dan media sosial bulan Mei. Isu ini muncul setelah UU Penyiaran yang sudah berusia 20 tahun dianggap tidak sesuai kebutuhan dan kemajuan teknologi yang bergulir di Komisi I DPR. Naskah RUU Penyiaran ini kemudian melahirkan perdebatan di tengah publik. Menurut penelitian LSI Denny JA, publik mengkritik RUU ini memiliki karena banyak masalah. Di samping penyusunannya yang tidak melibatkan partisipasi warga dan pemangku kepentingan, isi RUU tersebut jauh dari semangat menciptakan kehidupan penyiaran yang demokratis dan sehat. Di dalam RUU tersebut, penyiaran tidak hanya mencakup transmisi lewat frekuensi (dikenal dengan terestrial) tetapi juga penyiaran menggunakan platform digital. Jika RUU Penyiaran tersebut disahkan menjadi Undang- Undang, pembuat konten digital (dikenal dengan sebutan content creator) akan diatur sama dengan lembaga penyiaran. Pembuat konten digital dihadapkan pada berbagai kewajiban standar isi siaran. Di samping cakupan penyuaran yang bertambah luas, isi RUU tersebut mengandung banyak pasal kontroversial, seperti larangan menanyakan liputan eksklusif investigasi dan keharusan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Komisi Penyiaran Indonesia (ΚΡΙ). Pasal ini dipandang akan melemahkan pers, karena jantung dari pers adalah investigasi. LSI Denny JA berkesimpulan bahwa dengan 16,3 persen berita media online dan media sosial bersentimen negatif dan 1,1 persen bersentimen positif mengindikasikan bahwa RUU ini tidak disetujui oleh publik. Bagaimana agar publik bisa mendukung? "DPR perlu merevisi kembali. DPR juga harus melibatkan partisipasi publik dan pemangku kepentingan," demikian LSI Denny JA. ***