Kejaksaan Negeri Aceh Barat Selidiki Kasus Korupsi Pajak yang Tidak Disetorkan oleh ASN ke Kas Daerah
- Penulis : Ulil
- Minggu, 18 Agustus 2024 05:59 WIB

Menurutnya, pemerintah daerah tidak berwenang melakukan penyitaan aset atau kendaraan bergerak milik masyarakat atau ASN, karena semua ketentuan penyitaan aset tersebut terdapat aturan hukum yang berlaku.
“Apa dasarnya penyitaan aset itu. Jika itu disita, kemudian mau diapakan itu barang, jelas pemda tidak ada kewenangan,” kata Siswanto.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.
“Jaminan yang sudah mulai kita terima yaitu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor,” kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi di Aceh Barat, Kamis 15 Agustus lalu.
Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.
Zulyadi mengatakan temuan tidak disetorkan pajak daerah ke kas daerah oleh oknum bendahara penerimaan tersebut, sebelumnya juga telah dilaporkan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh.
Saat ini, pemerintah daerah terus berupaya meminta jaminan kepada oknum mantan bendahara, sehingga nantinya jaminan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, segera dilakukan pelelangan.***