Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menduga Kuat Ada Pihak Luar yang Menguasai Data Pemilu di Kabupaten Pasaman
- Penulis : Ulil
- Jumat, 02 Agustus 2024 20:14 WIB
POLITIKABC.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menduga kuat sejumlah data kepemiluan yang awalnya dikelola Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, masih dikuasai atau disimpan pihak luar usai terjadinya kebocoran data akibat kelalaian.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP terkait dugaan kelalaian yang dilakukan mantan Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori saat mengakses dokumentasi C salinan, dokumentasi C hasil, dan formulir A pengawasan yang dikirim Panwaslu Kecamatan Rao Selatan melalui aplikasi google drive.
"Saya sangat yakin, dugaan saya masih ada data yang tersimpan di laptop itu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Padang, Jumat 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Presiden KPU melapor ke DKPP tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023
Kasus itu bermula saat mantan Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori menerima kiriman dokumentasi dari Panwascam Kecamatan Rao Selatan dan membukanya lewat laptop milik temannya tanpa adanya pembatasan akses google drive.
Namun, sekitar dua jam kemudian atau setelah Bawaslu membatasi akses google drive yang berisikan dokumen kepemiluan banyak pihak yang meminta akses melalui surat elektronik atau email.
Saat ditelusuri, Bawaslu menemukan adanya partai politik hingga calon legislatif yang mencoba meminta akses itu.
Baca Juga: Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Korban Menangis Usai Dengar Putusan DKPP
Dalam sidang tersebut, Ketua DKPP menggali lebih jauh apakah Lumban Tori menanyakan dan memastikan bahwa pemilik laptop tidak memberikan link google drive kepada pihak lain karena data itu bersifat terbatas.
"Kemungkinan saudara pemilik laptop ini bisa saja membagi data pemilu ke siapa pun," ujar Heddy Lugito.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori mengatakan setelah adanya pemberitahuan bahwa data kepemiluan yang tersimpan di google drive tidak bisa diakses, pihaknya langsung membawa laptop itu ke kantor Bawaslu Pasaman untuk membatasi aksesnya.
Baca Juga: Warga Melaporkan KPU ke DKPP Berkaitan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah
"Setelah dibatasi aksesnya di situlah ketahuan siapa saja yang meminta permintaan akses untuk mendapatkan data kepemiluan," ujar Lumban.***