LPSK Memproses Permohonan Perlindungan David yang Menjadi Korban Penganiayaan Mario Dandy
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 28 Februari 2023 10:42 WIB
Pol - 28 Feb 2023 LPSK Memproses Permohonan Perlindungan David yang Menjadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi permintaan perlindungan dari David Ozora (17 tahun), anak korban kekerasan, mantan Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20 tahun). LPSK mengatakan David memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan. “Jadi permintaan datang dari keluarga korban, hari ini kami bertemu dengan orang tua untuk mengkomunikasikan hak-hak korban dalam rangka perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis dan itu kami sampaikan kepada keluarga korban. Proses ini akan lanjut bareng nanti," kata Wakil Presiden LPSK Achmadi di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Menurut Achmadi, David memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan. Dia mengatakan David adalah korban yang layak mendapatkan dukungan psikologis dan sosial. "Korban kejahatan ini sangat membutuhkan perlindungan. Perlindungan mencakup hak-hak korban. Banyak hak korban yang bisa dilindungi selama proses persidangan itu sendiri, dalam kesaksiannya. Tapi bantuan medis, psikologis, sosial, dll...", tandasnya. . . “Untuk saat ini menurut saya itu yang paling penting, selain proses hukum yang ditangani oleh penyidik penegak hukum. Nah, kesehatan juga ditangani oleh tim medis. Suspensi karena cepat sembuh. Itu yang paling penting,” dia menjelaskan. Achmadi mengatakan hanya David yang meminta perlindungan LPSK. "Ya, itu saja (David saja)," ujarnya. David saat ini menerima perawatan setelah dianiaya oleh Mario Dandy. Polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane, sebagai tersangka. LPSK Memproses Permohonan Perlindungan David yang Menjadi Korban Penganiayaan Mario Dandy (Nes, Dtk, Pol)