DECEMBER 9, 2022
News

Walhi Maluku Utara Minta Aktivitas Tambang Nikel Dihentikan di Tengah Kondisi Banjir Sedang Berlangsung

image
Kondisi terkini banjir di Kabupaten Halmahera Tengah. Walhi mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas investasi pertambangan nikel/ANTARA/Abdul Fatah

POLITIKABC.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah daerah agar menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dengan menambah personel tanggap darurat dan posko di lokasi yang terkena dampak banjir.

Direktur Walhi Maluku Utara, Faizal Ratuela mengatakan, pihaknya juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas investasi pertambangan nikel yang saat ini sementara beroperasi.

Pertambangan tersebut beroperasi saat kondisi banjir sedang berlangsung karena melanggar prinsip kemanusiaan dan tidak menghargai hak asasi manusia pekerja dan warga yang saat ini sedang menderita kerugian moril dan materil akibat bencana banjir.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Pendistribusian Izin Usaha Pertambangan kepada Ormas Keagamaan

"Selain itu, kami meminta agar melakukan evakuasi kepada warga yang terisolasi di Desa Woejerana, Woekob, Kulo Jaya dan Kobe Kulo. Terutama lansia, perempuan dan anak-anak," katanya di Ternate, Rabu 24 Juli 2024. 

"Kami meminta Pemerintah Pusat untuk segera mendesak pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang terkena banjir untuk segera memberikan seluruh dukungan materil untuk menanggulangi korban bencana banjir terutama bantuan evakuasi korban yang berada di wilayah desa yang masih sulit diakses, bantuan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar yang mendesak dan sangat dibutuhkan lainnya secara menyeluruh di setiap desa," ujarnya.

Pihaknya juga meminta Menteri Lingkungan Hidup segera mengambil langkah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab terjadinya banjir yang diduga akibat jebolnya tanggul milik PT. 

Baca Juga: Rega Felix Ajukan Uji Materi ke MK Berkaitan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas: Kekayaan Alam Dibagi Berdasar Golongan

Tekindo Energi dan PT. IWIP dan menindak tegas perusahan tambang yang terbukti melakukan pengabaian dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan bencana banjir.

Menurut Faizal, Pemerintah Pusat harus segera melakukan moratorium industri pertambangan nikel di Malut terutama yang masuk dalam kebijakan proyek strategis nasional karena telah mengakibatkan bencana ekologi dan perampasan ruang hidup masyarakat di Malut.

Serta meminta kepada warga Malut untuk bersolidaritas terhadap bencana ekologis yang terjadi di Halmahera Tengah saat ini.

Baca Juga: Sempat Menyatakan Menerima Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sampaikan Hal Lain

Sehingga, Walhi meminta kepada warga yang saat ini menjadi korban bencana banjir untuk tetap waspada dengan banjir susulan akibat dari tingginya intensitas hujan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, Kalpin mengakui, banjir yang melanda Kabupaten Halteng juga diduga akibat adanya kerusakan di Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Untuk itu, pihaknya berharap adanya kajian secara intensif, karena perubahan alur sungai berpotensi terjadinya luapan air dan terjadi banjir.

Selain itu, dia mengimbau ke perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah untuk tidak melakukan perubahan jalur sungai, karena perubahan tanpa seizin instansi terkait dikhawatirkan terjadinya banjir saat hujan dengan intensitas lebat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait