Rega Felix Ajukan Uji Materi ke MK Berkaitan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas: Kekayaan Alam Dibagi Berdasar Golongan
- Penulis : Ulil
- Kamis, 25 Juli 2024 11:11 WIB

POLITIKABC.COM - Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengatur ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dilaksanakan tanpa didasari pertimbangan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus berbasis ormas keagamaan mengakibatkan kekayaan alam Indonesia harus dibagi berdasarkan pertimbangan golongan atau denominasi keagamaan tertentu.
Ia khawatir kondisi tersebut menimbulkan permasalahan sosial yang merugikan rakyat Indonesia yang bukan bagian dari ormas keagamaan.
Hal itu merupakan pokok permohonan seorang dosen sekaligus advokat, Rega Felix, yang mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pada pokoknya adalah norma pasal yang diuji memberikan ruang kewenangan terlalu luas kepada pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas, merugikan hak konstitusional pemohon karena ternyata pemerintah dapat memberikan IUPK secara prioritas dengan berbasis kepada ormas keagamaan," kata Rega dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.
"Adanya pasal dalam UU Minerba yang memberikan ruang kepada pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas menyebabkan dimungkinkannya membagi-bagi kekayaan alam berbasiskan kepada golongan, bahkan berdasarkan SARA," imbuhnya.
Baca Juga: Terima Tawaran Izin Usaha Pertambangan, Muhammadiyah Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
Selain itu, dia juga khawatir pemberlakuan pasal tersebut mengakibatkan perebutan sumber daya alam atas nama yang akhirnya mengakibatkan Indonesia terjebak dalam sektarianisme.
"Jika sudah terjadi sektarianisme yang memperebutkan SDA atas nama agama, Indonesia dapat masuk ke dalam jurang perpecahan yang sulit dipulihkan," katanya pula.
Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba yang diuji tersebut adalah Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang: melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba berbunyi: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.