DECEMBER 9, 2022
News

Rega Felix Ajukan Uji Materi ke MK Berkaitan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas: Kekayaan Alam Dibagi Berdasar Golongan

image
Rega Felix, ajukan uji materi ke MK tentang izin usaha pertambangan kepada Ormas keagamaan.(ANTARA/Fath Putra Mulya)

Lebih lanjut, Rega menyebut kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter kebijakan afirmatif.

Menurut dia, makna kata "prioritas" dalam pasal yang diuji tidak memiliki batasan yang jelas.

"Berdasarkan hal tersebut, maka makna prioritas perlu diberikan tafsir konstitusional," ujar Rega.

Baca Juga: Setelah NU, Kini Ormas Keagamaan Muhammadiyah Juga Putuskan Terima Izin Usaha Tambang dari Pemerintah

Dalam petitumnya, Rega meminta kepada MK agar Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba diubah menjadi: Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Minerba dimaknai menjadi: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Sebagaimana hukum acara pengujian undang-undang, hakim konstitusi memberikan nasihat kepada pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga: Terima Tawaran Izin Usaha Pertambangan, Muhammadiyah Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

Arsul Sani, salah satunya, meminta pemohon untuk memperjelas maksud permohonannya. Ia menyarankan pemohon untuk memikirkan konsekuensi yang timbul apabila permohonannya dikabulkan.

"Konsekuensi dari pemaknaan yang saudara mohon, maka pemerintah nanti, kalau dikabulkan, tidak boleh memberikan IUPK kepada masyarakat hukum adat karena berdasarkan suku. Gimana, dong?" katanya.

Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 6 Agustus 2024.***

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Pendistribusian Izin Usaha Pertambangan kepada Ormas Keagamaan

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait