Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Pelaku Mengaku Hanya Laksanakan Perintah
- Penulis : Ulil
- Rabu, 24 Juli 2024 23:07 WIB

Nur Setiawan didakwa merugikan negara sebesar Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa, Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan, serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.
Kemudian bersama pula dengan mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Halim Hartono, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017 Prasetyo Boeditjahjono.
Lalu, dengan PPK wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2016 Hendy Siswanto.
Korupsi diduga dilakukan para terdakwa dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, KPK Sita Uang Rp36 Miliar