Menko Polhukam Respons Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Hukum Adat di Indonesia
- Penulis : Ulil
- Selasa, 23 Juli 2024 19:14 WIB
POLITIKABC.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam membahas penyelesaian masalah tanah ulayat hukum adat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa 23 Juli 2024.
Dalam siaran pers resmi Kemenko Polhukam, dijelaskan rapat tersebut membahas hal berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Beberapa hal yang dibahas yakni penyamaan regulasi lintas kementerian terkait penyelesaian masalah tanah ulayat hukum adat, sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat dan terakhir menyamakan data lahan masyarakat adat di setiap kementerian.
Baca Juga: Potensi Konflik di Pilkada 2024, Menko Polhukam Minta Perangkat Desa Turut Jaga Kondusifitas
Hadi menilai penyamaan data tersebut perlu dilakukan agar seluruh kementerian terkait memiliki landasan yang sama dalam menyelesaikan sengketa lahan.
"Ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki regulasi, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, yang menyinkronisasikan supaya ada titik temu, sehingga permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan," seperti dikutip dalam siaran pers tersebut.
Dengan adanya penyamaan data dan sinkronisasi regulasi ini, Hadi berharap penyelesaian masalah lahan masyarakat adat bisa dilakukan dengan cepat dan solutif untuk seluruh pihak.
Baca Juga: Kemenko Polhukam Sosialisasi UU Pidana Bersyarat, Ini Fungsinya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi langkah Hadi menggelar rapat ini.
Pria yang akrab disapa AHY itu menilai, rapat tersebut sangat penting untuk menyamakan langkah di setiap instansi dalam menyelesaikan masalah tanah ulayat hukum adat.
Berdasarkan data yang Agus miliki, sebanyak 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Tekankan Pentingya Kemanan Data di Kementerian Agraria
Data tersebut bisa saja berbeda dengan yang dimiliki kementerian lain sehingga penyelesaian permasalahan di lapangan kerap terganjal regulasi.
"Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi solusi,” katanya.***