DECEMBER 9, 2022
News

Kejati Jatim Ungkap Proyek Fiktif PT INKA di Republik Demokratik Kongo Senilai Rp28 Miliar 

image
Kajati Jatim Mia Amiati (tengah) menyampaikan keterangan pers usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya/ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

POLITKABC.COM -  Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA).

Kejati Jatim menyebut, uang dari PT INKA tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar, dan digunakan terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

Baca Juga: Pemprov Jateng Hibahkan Lahan Seluas 26,8 Hektare untuk Kejati

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin 22 Juli 2024. 

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Baca Juga: Kasus Penyelewenangan Dana Hibah, Kejati Kalteng Tahan Ketua dan Bendahara Koni Kotawaringin Timur

Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Ini Tiga Mantan Pejabat Kemenhub yang Didakwa Rugikan Negara hingga Rp1,15 Triliun

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait