DECEMBER 9, 2022
News

Usir Wartawan, IPW Sarankan agar Kapolda Sulawesi Tengah Nonaktifkan Dodi Darjanto dari Jabatan Dirlantas

image
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan Kapolda Sulawesi Tengah untuk menonaktifkan sementara Komisaris Besar Polisi Dodi Darjanto/ (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)

POLITIKABC.COM - Indonesia Police Watch menyarankan Kapolda Sulawesi Tengah untuk menonaktifkan sementara Komisaris Besar Polisi Dodi Darjanto dari jabatan Dirlantas Polda Sulteng.

Diketahui, Dodi Darjanto sewaktu bertugas sebagai Kapolres Siantar, Sumatera Utara, pada tahun 2015, pernah mengusir wartawan dengan anjing. Kala itu, para wartawan hendak meliput sengketa penolakan bakal calon wali kota Siantar.

Sebelumnya, insiden ini bermula ketika Syamsuddin Tobone, yang merupakan Kepala Biro SCTV Palu, hendak melakukan wawancara dengan Kombes Pol Dodi Darjanto di Tugu 0 Kilometer, Kota Palu. dalam rangka meliput hasil operasi patuh Tinombala 2024 pada hari pertama.

Baca Juga: Oknum Militer Dilaporkan Terlibat Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, POM TNI AD Diminta Investigasi

Merespons hal tersebut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran etik dan sikap arogan, sebaiknya Kapolda Sulteng menonaktifkan sementara untuk tindakan disiplin," katanya, Senin 22 Juli 2024. 

Menurut dia, hal itu dapat mempertahankan citra institusi Polri yang saat ini sedang dalam keadaan baik. Jangan sampai, citra institusi yang sudah baik, dirusak oknum yang tidak paham dengan kinerja-kinerja media pers dan jurnalis.

Hal itu disampaikan Sugeng saat dimintai tanggapan kasus kekerasan verbal dan penolakan wawancara oleh Dodi Darjanto, kepadan Kepala Biro SCTV Palu Syamsuddin Tobone.

Baca Juga: Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Keluarga Terus Mencari Keadilan, Melapor ke Polisi Militer Kodam I

Alasan penolakan itu karena Syamsuddin dianggap menggunakan telepon seluler pintas merek China saat akan melakukan wawancara.

"Tindakan itu menunjukkan sikap arogan yang tidak pantas siap dilakukan oleh seorang perwira polisi," ujarnya.

Sugeng menyarankan para organisasi profesi yang mengadvokasi kasus itu, sebaiknya membuat pengaduan atau laporan resmi ke Propam Polda Sulteng.

Baca Juga: Polda Sumatra Utara Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sampurna Pasaribu, Begini Aksi Para Pelaku

"Surat itu bisa ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Kapolri," katanya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait