Update Anak Gugat Ibu Kandung Perkara Warisan di Karawang, Kuasa Hukum Kusumayati Respons Ada Dugaan Tersangka Lain
- Penulis : Ulil
- Senin, 22 Juli 2024 07:53 WIB

Dalam persidangan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pada 1 Juli 2024, majelis hakim bertanya soal proses pembuatan akta perubahan saham perusahaan milik keluarga Kusumayati.
Namun, Dandy hanya menjawab tidak tahu, dan bahkan mengaku tidak ikut campur soal pembuatan akta perubahan pemegang saham pada perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan milik keluarganya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menyebutkan kalau pihaknya meyakini ada pelaku lain selain Kusumayati yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya sesuai (BAP), cuma kan kita tidak tau, Tapi kalau si Dandy yang tanda tangan memang dia, bukan orang lain," ujar Sukanda.
"Nah ini justru masa nggak tau, harusnya tau dong, orang nama dia (Dandy) tercantum di situ itu gimana sih," katanya menjelaskan.
Meski begitu, Sukanda meminta publik untuk tidak berasumsi lebih jauh, dan dimohon bersabar menunggu persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Sekda Karawang Acep Jamhuri Mengumumkan Mundur dari ASN demi Maju di Pilkada 2024
"Nanti dulu lah, pas pemeriksaan di notaris lah, nanti kelihatan siapa yang salah kan gitu. Jadi bukan masalah tau atau nggak tahu," ucap dia.
Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.***