Update Anak Gugat Ibu Kandung Perkara Warisan di Karawang, Kuasa Hukum Kusumayati Respons Ada Dugaan Tersangka Lain
- Penulis : Ulil
- Senin, 22 Juli 2024 07:53 WIB

POLITIKABC.COM - Kasus anak gugat ibu kandung sendiri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kini terus bergulir.
Terbaru, tim kuasa hukum terdakwa kasus anak gugat ibu kandung menyayangkan pernyataan Jaksa terkait tersangka baru, dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris.
Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan bahwa pada awal mula kasus tersebut bergulir, pelapor Stephanie memang tidak hanya melaporkan sang ibu Kusumayati, yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Namun, juga ada dua orang terlapor lain.
"Awal mula kasus ini bukan hanya ibu Kusumayati yang dilaporkan, tapi juga Dandy (kakak pelapor) dan Ferline (adik pelapor) juga," ucapnya, Senin 22 Juli 2024.
Ia menyampaikan, setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, ternyata tidak ada bukti maupun saksi yang mengarah kepada Dandy dan Ferline.
Baca Juga: Sekda Karawang Acep Jamhuri Mengumumkan Mundur dari ASN demi Maju di Pilkada 2024
Sehingga penyidik Polda Metro Jaya, dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hanya menetapkan Kusumayati sebagai tersangka. Kini perkara itu tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang.
"Ternyata, baik Dandy maupun Ferline tidak cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka, baik di penyidik Polda maupun Kejati," kata dia.
Ia juga merasa keberatan atas penyataan JPU yang menangani kasus tersebut, sebab jaksa banyak menyudutkan saksi. Sehingga berpotensi memberatkan hukuman kliennya.
"Iya kami keberatan lah, karena bertanya itu harus sesuai yang di BAP loh. Kami ini kan ingin menggali motif ya, apa motif Stephanie melaporkan ibunya, dan apa motif bu Kusumayati memalsukan tanda tangan Stephanie, karena dalam suatu tindak pidana itu hal penting yang harus digali sebagai bahan pembelaan kami," tutur Ika.