DECEMBER 9, 2022
News

Perkara Warisan, Seorang Anak di Karawang Gugat Ibu Kandung hingga ke Pengadilan: Itu Bukan Tindakan Durhaka

image
Stephanie Sugianto (tengah) seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang hingga memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini)

POLITIKABC.COM - Seorang anak melaporkan ibu kandung akibat warisan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Anak tersebut menolak dituduh sebagai anak durhaka. Ia menyampaikan bahwa dirinya bukan tanpa asalan melaporkan ibu kandung, Kusumayati yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie mengaku melaporkan ibunya, karena mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto.

Baca Juga: Era Ketika Agama Menjadi Warisan Kultural Milik Bersama

"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, seorang anak yang memperkarakan ibu kandungnya, di Karawang, Rabu 26 Juni 2024. 

Dia melapor supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," katanya. 

Baca Juga: KPU Karawang Minta 50 Calon Legeslatif Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN

Menurut dia, sejak sang ayah meninggal pada 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto. 

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Baca Juga: Evolusi menuju Agama sebagai warisan kultural milik kita bersama

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya. 

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait